Follow me @ Twitter - www.twitter.com/rachmans_only
Follow me @ Mim - mim.yahoo.com/rachmansyah
Visit me @ Facebook - www.facebook.com/rachmansyah
Lets Go Green - Untuk masa depan lebih baik bagi anak cucu kita.
hostpojok.com Hosting 1GB Rp.100.000/tahun. Bandwidth 50GB/bulan. Buruan, tunggu apa lagi.
Sebuah catatan ringan yang terkadang saya lupa...

Pages: << 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 ... 19 >>

Mandikan Aku Bunda

Sebut saja Rani namanya.

Semasa kuliah ia tergolong berotak cemerlang dan memiliki idealisme yang tinggi. Sejak awal, sikap dan konsep dirinya sudah jelas : meraih yang terbaik, baik itu dalam bidang akademis maupun bidang profesi yang akan digelutinya. Ketika Universitas mengirim kami untuk mempelajari Hukum Internasional di University Utrecht, di negerinya bunga tulip, beruntung Rani terus melangkah. Sementara saya, lebih memilih menuntaskan pendidikan kedokteran dan berpisah dengan seluk beluk hukum dan perundangan.

Beruntung pula, Rani mendapat pendamping yang "setara " dengan dirinya, sama-sama berprestasi, meski berbeda profesi.

Alifya, buah cinta mereka lahir ketika Rani baru saja diangkat sebagai Staf Diplomat bertepatan dengan tuntasnya suami Rani meraih PhD. Ketika Alif, panggilan untuk puteranya itu berusia 6 bulan, kesibukan Rani semakin menggila saja. Frekuensi terbang dari satu kota ke kota lain dan dari satu negara ke negara lain makin meninggi.

Saya pernah bertanya , " Tidakkah si Alif terlalu kecil untuk ditinggal ?" Dengan sigap Rani menjawab : " Saya sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Everything is ok." Dan itu betul-betul ia buktikan. Perawatan dan perhatian anaknya walaupun lebih banyak dilimpahkan ke baby sitter betul-betul mengagumkan. Alif tumbuh menjadi anak yang lincah, cerdas dan pengertian. Kakek neneknya selalu memompakan kebanggaan kepada cucu semata wayang itu tentang ibu-bapaknya.

" Contohlah ayah-bunda Alif kalau Alif besar nanti." Begitu selalu nenek Alif, ibunya Rani bertutur disela-sela dongeng menjelang tidurnya. Tidak salah memang. Siapa yang tidak ingin memiliki anak atau cucu yang berhasil dalam bidang akademis dan pekerjaannya. Ketika Alif berusia 3 tahun, Rani bercerita kalau Alif minta adik. Waktu itu Ia dan suaminya menjelaskan dengan penuh kasih-sayang bahwa kesibukan mereka belum memungkinkan untuk menghadirkan seorang adik buat Alif. Lagi-lagi bocah kecil ini "dapat memahami" orang tuanya.

Mengagumkan memang. Alif bukan tipe anak yang suka merengek. Kalau kedua orang tuanya pulang larut, ia jarang sekali ngambek. Kisah Rani, Alif selalu menyambutnya dengan penuh kebahagiaan. Rani bahkan menyebutnya malaikat kecil. Sungguh keluarga yang bahagia, pikir saya. Meski kedua orang tua sibuk, Alif tetap tumbuh penuh cinta. Diam-diam hati kecil saya menginginkan anak seperti Alif.

Suatu hari, menjelang Rani berangkat ke kantor, entah mengapa Alif menolak dimandikan baby-sitternya. " Alif ingin bunda mandikan." Ujarnya. Karuan saja Rani yang dari detik ke detik waktunya sangat iperhitungkan, menjadi gusar. Tak urung suaminya turut membujuk agar Alif mau mandi dengan tante Mien, baby-sitternya. Persitiwa ini berulang sampai hampir sepekan," Bunda, mandikan Alif?" begitu setiap pagi. Rani dan suaminya berpikir, mungkin karena Alif sedang dalam masa peralihan ke masa sekolah jadinya agak minta perhatian.

Suatu sore, saya dikejutkan telponnya Mien, sang baby sitter. " Bu dokter, Alif deman dan kejang-kejang, Sekarang di Emergency". Setelah terbang saya pun ngebut ke UGD. But it was too late. Allah sudah punya rencana lain. Alif, si Malaikan kecil keburu dipanggil pemiliknya.

Rani, bundanya tercinta, yang ketika diberi tahu sedang meresmikan kantor barunya,shock berat. Setibanya di rumah, satu-satunya keinginan dia adalah memandikan anaknya. Dan itu memang ia lakukan, meski setelah tubuh si kecil terbaring kaku. " Ini bunda, Lif. Bunda mandikan Alif." Ucapnya lirih, namun teramat pedih.

Ketika tanah merah telah mengubur jasad si kecil, kami masih berdiri mematung. Berkali-kali Rani, sahabatku yang tegar itu berkata, " Ini sudah takdir, iya kan ? Aku disebelahnya ataupun di seberang lautan, kalau sudah saatnya, dia pergi juga kan ? ". Saya diam saja mendengarkan. " Ini konsekuensi dari sebuah pilihan." lanjutnya lagi, tetap tegar dan kuat.

Hening sejenak. Angin senja berbaur aroma kamboja. Tiba-tiba Rani tertunduk. " Aku ibunya !" serunya kemudian, " Bangunlah Lif. Bunda mau mandikan Alif. Beri kesempatan bunda sekali lagi saja, Lif". Rintihan itu begitu menyayat.Detik berikutnya ia bersimpuh sambil mengais-ngais tanah merah ?..


(Sumber Tak Diketahui)

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) (Rp.250.000)

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet (Rp.250.000)

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? (Rp 1 Juta)

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

Tapi ada yang aneh, umur anak SMP/SLTP sekarang berapa sih paling tua ??. kayanya 15-16 Tahun dah, tapi kenapa yah banyak bener yang kesekolah naek motor, kebut-kebutan dan pakai knalpot racing pula yang bunyinya bikin kuping budek ???, kalo ga salah batasan mendapatkan sim kan sekarang 17 Tahun, yah paling ga kelas 3 SMA/SMU baru dapet tuh SIM.

Tanggapan : Pak Polisi, banyak tuh anak SMP yang naik motor ke sekolah! Kalo nggak salah untuk dapet SIM minimal 17 tahun.

• Konsentrasi dalam Berkendara (Rp.750.000)

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Tanggapan : Perhatikan bagi yang biasa nelpon atau sms sambil bawa motor!

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda (Rp.500.000)

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain- Pengemudi sepeda motor (Rp.250.000)

Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi roda empat/lebih (Rp. 500.000)

Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa (Rp.500.000)

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya… (Rp.250.000)

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama (Rp.250.000)

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari (Rp.250.000)

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari (Rp.100.000)

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! (Rp.250.000)

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur (Rp.250.000)

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan (Rp 3 Juta!)

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

 

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama.

Selamat berkendara!

 

Sumber : KOMPAS

 

Nanti malam tepatnya pukul 20.30 sampai dengan 21.30 di seluruh dunia yang hidup di bumi akan melaksanakan aksi mematikan lampu dan peralatan Listrik yang ada. Baik itu dirumah, dijalan, di pasar, dan ditempat tempat keramaian, aksi ini dikenal dengan EARTH HOUR

 

Apa sih Earth Hour itu? Earth Hour adalah gerakan bersama seluruh dunia untuk mematikan lampu selama 1 jam, secara bersamaan. Biasanya ini dilakukan di akhir bulan Maret, di akhir pekan pada pukul 20.30-21.30 waktu setempat. Gerakan ini dimulai dari Sidney 2007 tahun lalu dan di Indonesia baru dimulai pada tahun 2009.

 

Lalu apa manfaatnya dengan mematikan lampu di Earth Hour? Pesannya jelas, hemat energi. Dengan mematikan lampu selama 1 jam , di rumah/kantor/toko dll, berarti menghemat energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik lampu tersebut. Dan berarti mengurangi efek rumah kaca dari gas karbon yang dihasilkan pembangkit energi. Harap dimaklumi, sebagian besar listrik kita (Indonesia, bahkan dunia) masih dihasilkan dari pembakaran minyak dan batubara, sehingga gas karbon banyak terlepas ke udara – efek rumah kaca – pemanasan global.

 

Apa ya cukup dengan mematikan 1 jam saja, lalu besoknya kita tetap boros listrik? Tentu tidak demikian harapan dari kegiatan Earth Hour. Kegiatan ini dilakukan serempak di seluruh dunia, dengan maksud mengingatkan kita untuk selalu hemat energi. Untuk selalu ingat, setiap kemudahan yang kita peroleh mesti dibayar dengan yang lain. Istilah orang ekonomi, semua ada harganya. Dan harga dari kehidupan modern (listrik, TV, microwave, mobil, dll) adalah kerusakan lingkungan. Maka salah satu cara untuk mengurangi kerusakan lingkungan adalah dengan mengubah perilaku/ gaya hidup kita yang hemat energi.

 

Earth Hour ini bisa dianalogikan dengan perayaan ulang tahun. Setahun sekali kita berulang tahun kan? Dan di setiap ulang tahun kita atau teman-teman selalu berucap panjang umur, semoga sehat selalu, banyak rezeki, dan sebagainya. Padahal semua itu  kita butuhkan juga setiap hari bukan? Setiap hari kita mesti bersyukur, berharap bangun di hari berikutnya, selalu sehat di hari ini, dstnya. Tetapi manusia adalah makhluk fana dan pelupa. Maka dia (manusia) membutuhkan tanda/simbol…yaitu hari ulang tahun. Agar selalu ingat, bahwa usianya makin bertambah, makin tua, sehingga makin sadar ‘rumah masa depan’ makin dekat…lalu biasanya banyak bertobat. Coba kalau tidak ada perayaan ulang tahun…mungkin tidak pernah merasa tua…

 

Begitu juga dengan Earth Hour. Mari kita rayakan bersama Earth Hour pada tanggal 27 Maret 2010 malam ini, dengan mematikan lampu, juga peralatan lain yang mempergunakan aliran  listrik seperti TV, radio, AC,  dsbnya selama 1 jam saja, 20.30 – 21.30 waktu setempat (WIB, WITA, WIT). Sambil merasakan bagaimana bila kita sejenak lepas dari peralatan-peralatan elektrik tersebut. Dan mari juga mengucapkan komitmen untuk hari-hari berikutnya, kita akan berhemat dalam hal apa. Misalnya mematikan AC saat menjelang tidur, mematikan lampu yang tidak terpakai, mencabut charger ponsel bila sudah selesai mengisi baterei, memakai lampu energi surya, dstnya. Karena Earth Hour menjadi tidak maksimal, bila kita hanya berhemat di satu hari saja. Mesti berhemat energi  setiap hari!

 

Nah sahabat, mari matikan perangkat listrik selama 60 menit sebagai partisipasi dalam Earth Hour ini di manapun sahabat berada dan Nikmatilah Malam!

 

Gantilah penerangan rumah kita dengan lilin lilin kecil, semakin sedikit cahaya yang terlihat semakin terasa indahnya malam.

 

heackedKeamanan suatu website atau web security systems merupakan salah satu prioritas yang sangat utama bagi seorang webmaster.
Tetapi kebanyakan para
webmaster hanya mengutamakan design dan topik apa yang harus disediakan supaya menarik pengunjung sebanyak-banyaknya.
Padahal jika seorang
webmaster mengabaikan keamanan suatu website, maka yang dirugikan adalah webmaster itu sendiri karena seorang hacker dapat mengambil data-data penting pada suatu website dan bahkan pula dapat mengacak-acak tampilan website(deface) tersebut.
Berikut adalah beberapa metode yang biasa sering digunakan para hacker untuk menyerang suatu website:

1. Remote File Inclusion (RFI)
Metode yang memanfaatkan kelemahan script PHP include(), include_once(), require(), require_once() yang variabel nya tidak dideklarasikan dengan sempurna.
Dengan RFI seorang attacker dapat menginclude kan file yang berada di luar server yang bersangkutan.
Anda bisa membaca secara lengkap tentang Remote File Inclusion di
http://en.wikipedia.or/wiki/Remote_File_Inclusion

2. Local File Inclusion (LFI)
Metode yang memanfaatkan kelemahan script PHP include(), include_once(), require(), require_once() yang variabel nya tidak dideklarasikan dengan sempurna.
Dengan LFI seorang attacker dapat menginclude kan file yang berada di dalam server yang bersangkutan.

3. SQL injection
SQL injection adalah teknik yang memanfaatkan kesalahan penulisan query SQL pada suatu website sehingga seorang hacker bisa menginsert beberapa SQL statement ke ‘query’
dengan cara memanipulasi data input ke aplikasi tersebut.
Anda bisa membaca secara lengkap tentang SQL injection di
http://en.wikipedia.org/wiki/SQL_injection

4. Cross Site Scripting (XSS)
XSS dikenal juga dengan CSS adalah singkatan dari Cross Site Scripting.
XSS adalah suatu metode memasukan code atau script HTML kedalam suatu website yang dijalankan melalui browser di client.
Anda bisa membaca secara lengkap tentang Cross Site Scripting di
http://en.wikipedia.org/wiki/Cross-site_scripting

Ada pepatah internet mengatakan “Tidak ada hal yang paling aman di dunia internet“,
Memang pepatah itu benar, tetapi disini ada beberapa cara supaya website kita tidak mudah disusupi oleh para hacker, memang cara ini tidak 100% aman, tetapi dapat mengurangi resiko website kita dengan mudah di acak-acak oleh seorang hacker.

  1. Pemilihan Sistem Operasi (OS) Setting Server, dan Desain Aplikasi.Salah satu hal penting yang harus dicermati adalah pemilihan sistem operasi (OS). Seberapa besar pengamanan yang dibutuhkan sangat berhubungan dengan sistem operasi. Sebagai ilustrasi, meskipun sistem operasi semisal Windows 9x bisa dijadikan sebagai server web dengan keterbatasannya melalui Personal Web Service (PWS), sistem ini tidak cukup apabila pengamanan merupakan faktor penting. Salah satu kelemahannya Windows 9x tidak dapat menyediakan NTFS yang sangat penting untuk kontrol akses. Setting konfigurasi pada server yang tidak memadai dan hanya mengandalkan default merupakan faktor utama penyebab server yang dibangun tidak terjamin keamanannya. Penentuan kebijakan dalam menerapkan sistem pengamanan ini merupakan kunci utama yang harus diperhatikan untuk diterapkan pertama kali. Ironisnya justru hal ini merupakan hal yang paling sering diabaikan.
  2. Instalasi Patch  Idealnya, software yang kita pakai mestinya udah sempurna sejak awal. Namun kenyataannya tid pernah ada software yang benar-benar 100% bugs free. Ada saja bagian program yang rawan keamanan. Pada saat kerawanan tersebut ditemukan biasanya perusahaan pembuat software akan mengeluarkan aplikasi baru untuk memperbaiki kesalahan software terdahulu. Aplikasi inilah yang dikenal dengan nama patch. Meskipun penggunaan istilah ini sekarang juga digunakan bagi para cracker untuk membajak sebuah software resmi. Penerapan patch ini harus dilakukan pada sistem operasi, server web, add on, maupun file-file komponen lain yang terintegrasi dengan web kita. Kemalasan, ketidaktahuan, serta kesibukan admin server membuat mereka tidak konsisten menerapkan patch ini.Sangat ironis jika dibandingkan dengan kemudahan dalam instalasi patch tersebut.
  3. Kontrol Akses. Penentuan siapa yang dapat mengakses server harus dilakukan dengan menggunakan kontrol akses, baik dengan autentikasi maupun otorisasi. Autentikasi adalah proses validasi identitas yang dilakukan dengan membandingkan data user yang dikirim dengan data yang terdapat dalam database. Setelah melakukan autentikasi, langkah selanjutnya yaitu melakukan otorisasi yang merupakan proses untuk menentukan apakah pengguna memiliki ijin untuk melakukan tindakan yang diminta.  Ada dua tipe dasar autentikasi, yaitu berbasiskan akses direktori dan autentikasi berbasiskan form. Khusus untuk Windows ada tipe autentikasi lain yaitu autentikasi passport.    Sedangkan otorisasi terbagi dua bentuk, yaitu ACL (Access Control List) dan hostname.
  4. Audit dan Log File Audit diperlukan untuk menunjang cara-cara pengaman yang telah dijelaskan di atas. Proses monitoring aktivitas tertentu seperti usaha login (berhasil atau gagal), dan kemudian menuliskannya ke dalam log ini merupakan proses audit. Sebagai contoh, kita dapat menganalisa dengan mengaudit kegagalan usaha login    dalam log, memungkinkan kita menentukan saat seseorang berusaha menyerang server.  Untuk mengaktifkan sistem audit dan log sangat bergantung pada sistem operasi, aplikasi server yang dijalankan, database yang digunakan, dll. Pada sistem Posix (*nix: unix dan variannya (linux, FreeBSD)), log defaultnya berada di /var/log yang pengaktifannya bergantung pada aplikasi atau proses apa yang ingin diaudit. Log server web yang kita jalankan dikonfigurasikan di file konfigurasi server apache (defaultnya httpd.conf)
  5. Menerapkan Kriptografi. Selanjutnya, juga perlu diketahui bagaimana proses pengiriman lewat protokol http, baik permintaan layanan maupun respon berupa teks biasa (plaintext). Kemungkinan attacker untuk melakukan tindakan kriminal dengan mencuri data sensitif seperti password, e-mail atau nomor kartu kredit sangat besar kemungkinannya. Untuk menjaga informasi semacam ini tetap aman, diperlukan enkripsi yang membuat plaintext menjadi ciphertext (teks yang tidak terbaca akibat proses enkripsi). Proses kebalikan dari enkripsi yaitu deskripsi. Ilmu yang mempelajari tentang keamanan informasi inilah yang disebut kriptografi.  Pada level sistem operasi, penerapan yang dilakukan untuk mengamankan server web adalah dengan menggunakan SSL. Secara default komunikasi SSL terjadi pada port 443 dengan prefiks https:// untuk url yang menggunakan SSL. Untuk mengaktifkan SSL pada server diperlukan sertifikat server. Pembuatan server ini dapat diajukan kepada pemegang sertifikat pihak ketiga yang sudah terkenal seperti Verisign atau bahkan bisa juga dengan membuat sendiri. Secara default konfigurasi SSL pada apache terletak pada direktori httpd di mana server apache diinstall.

Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat bagi kita semua.

Membuat blogspot dengan domain sendiri atau custom domain sebenernya sudah cukup lama saya lakukan misalnya blog gadget-inside.com dan beberapa blo corporate lain juga saya buat dengan teknik ini. Disamping itu anda juga bisa membuat email gratis dengan domain sendiri dari gmail. Mempunyai blog dengan top level domain seperti .com, .net dll akan membuat gengsi kita nik dong:). Pertama beli domain saja tanpa hosting. kita sudah membeli domain maka ada beberapa hal yang harus kita lakukan supaya domain kita tertuju pada web/blog yg kita punya, diantaranya yaitu setting DNS, Name Server dll.

SETTING DNS (DOMAIN NAME SERVER)
Langkah pertama kita yaitu setting DNS . jika anda beli domai biasanya ada layanan DNS manage yang bisa anda beli tetapi jika anda ingin yang gratisan daftar di dnspark.net.


1. Jika kamu belum memiliki account di dnspark km bisa daftar di https://www.dnspark.net/register.
2. Jika sudah daftar silahkan login.
3. Pilih menu "DNS Hosting" (disebelah kiri). Kemudian pilih "Add Domains"
4.Beri tanda centang kotak "DNS Hosting - Free" lalu Isikan nama domain yang sudah km beli di kolom "Enter new domain" (tanpa www).
5. Kemudian Klik tombol "Add Now"
6. Jika berhasil maka nama domainmu akan muncul di "Domain List" (pojok kiri bawah)
7. Klik domain km untuk melakukan pengaturan selanjutnya.
8. Pada Dropdown "Type" pilih "CNAME".
9. Pada Kolom "Alias Name" isikan www (sebenarnya itu bisa diisi apa saja, tp untuk domain utam sebaiknya diisi "www").
10. Kemudian untuk destination name isikan ghs.google.com (untuk blogspot).
11. Jika sudah klik tombol "Update All"


Untuk proses setting DNS sudah selesai.

Bagi yang sudah punya "DNS Managed" sendiri di domainnya, cara settingnya seperti ini:
- Masuk ke "Managed DNS" Trus Pilih "CNAME Records"
- Kemudina klik tombol "Add CNAME Records"
- Untuk kolom "Host Name" diisi dengan "www"
- Untuk Kolom "Value" pilih yg bagian bawah kemudian isi dengan "ghs.google.com"
- Kemudian Klik tombol "Add record"

SETTING NS (NAME SERVER)
Bagi yang sudah memiliki "Mange DNS Service" sendiri di domainnnya maka langkah berikut ini tidak perlu dilakukan. Tapi jika kamu menggunakan layanan DNS Manger dari dnspark.net, maka kamu harus merubah "Name Server" di domain manager kamu.

1. Login di layanan domain dns manage milik anda kemudian pilih "My Account"
2. Jika sudah maka kamu akan berada dalam kawasan "admin area" domainmu.
3. Pilih menu Domain -
4. Domain kamu akan terlihat di daftar domain
5. Klik link  Click to Manage DNS
6 Kemudian klik tombol "Modify Name Server".
7 Isikan name server berikut kedalam kolom "Name Server1, Name Server2, Name Server3, Name Server4, Name Server5" kemudian klik tombol "Submit"

ns1.dnspark.net
ns2.dnspark.net
ns3.dnspark.net
ns4.dnspark.net
ns5.dnspark.net

Nah urusan dengan si "Name Server" Sudah Selesai


SETTING PUBLISHING DI BLOGGER
Nha sekarang tinggal langkah terakhir. gini langkahnya :

1. Login di blogger. Pilih menu "Setting --> Publishing"
2. Kemudian klik link Switch to : Custom Domain
3. Kemudian klik lagi link Already own a domain? Switch to advanced settings
4. Kemudian isikan nama blog kamu di kolom "Your Domain" (pake www ya, contoh www.gadget-inside.com )
5. Lalu Klik tombol "Save Setting"

Yak Semua sudah selesai. Jika setting benar maka blog anda degan domain baru akan aktif 1x24 jam.

<< 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 ... 19 >>

Bukan siapa-siapa,
Hanya seorang suami yang sangat mencintai istrinya, Gusmelia Testiana...
Hanya seorang papa yang menyayangi dua permata hatinya, Ray dan Niya...
Seorang newbie yang masih terus belajar...
dan seorang yang menyukai warna biru...

Contents

Follow me on twitter

twitter-icon.com

Vote me

Personal Top Blogs

XML Feeds

Blogging Blogs - BlogCatalog Blog Directory
QR Barcode

Smadav Antivirus

smadav antivirus indonesia

AdsenseCamp

Ayat Alqur'an

Photo Gallery


Visit My Photos Gallery

Hosting 1GB hanya 100rb/thn

Hosting Murah

ShoutMix chat widget
Valid XHTML 1.0 Transitional
multi-blog engine